Mengurus
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sangat mudah. Tinggal minta
surat pengantar RT/RW, kelurahan, Polsek, Polres, jadilah SKCK. 1 hari mengurus
pasti sudah jadi. Tapi tidak semudah yang di bayangkan jika kita berdomisili di
luar kota. Contohnya seperti aku ini, domisili di Kota Depok, masih KTP
Kabupaten Malang, sudah tanya ke Polsek Sukmajaya, kalau mengurus SKCK harus
sesuai dengan KTP.
SKCK
sendiri adalah surat keterangan
resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang
pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau
suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil
penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
(Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
Orang
membuat SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan, swasta atau negeri (Kalau
CPNS,BUMN, daerah pusat Jakarta, Polses tidak bisa mengeluarkan SKCK, harus
dari Polres), pindah rumah, dsb. Syaratnya cuma surat pengantar RT/RW,
Kelurahan, Foto Copy KTP Foto copy KK, foto 4 x 6 6 lembar. 1 hari pasti
selesai. Tapi kasus ku agak berbeda, bukan kasus pidana atau perdata ya, ini
aku di luar kota, tepatnya di Depok. Jadi pembuatan SKCK ini harus dengan
persiapan dan perencanaan yang matang, karena harus ninggal bumil yang sudah
hamil tua, gak tega kalau ninggal lama-lama.
Salah satu surat pengantar dari Polsek |