Entri Populer

Friday 24 June 2016

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual (1)

Apakah Indonesia darurat kekerasan seksual?

Kasus kekerasan seksual di indonesia semakin marak akhir-akhir ini, dan kasusnya semakin miris untuk di baca. Mulai di perkosa beramai-ramai sampai korban meninggal dunia, atau alat kelaminnya di masukan benda yang tidak semestinya  hingga tembus ke paru-paru. Ini adalah kasus yang bisa di tangkap dan di laporkan, bisa saja ada kasus yang tidak di laporkan yang menyebabkan fenomena gunung es,  dan ini baru contoh kasus pada tahun 2016, bagaimana dengan tahun sebelumnya?ada peningkatan atau penurunan?

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sejak tahun 2012 Komnas Perempuan menetapkan bahwa indonesia sudah darurat kekerasan seksual, karena adanya peningkatan laporan kasus kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasannya, termasuk usia pelaku korban yang menyasar korban belia. Kedaruratannya juga karena buruknya penanganan korban untuk mendapatkan akses kebenaran, keadilan dan pemulihan. Sistem hukuman tidak memberikan keadilan bagi korban, tidak menjeratkan dan tidak menjamin ketidakberulangan.
Berdasarkan data mitra komnas perempuan dari forum pengadalayanan (FPL) di 5 wilayah mencakup Sumatra Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sulawesi menunjukkan bahwa 80% korban kekerasan seksual memilih untuk menmpuh jalur hukum, dari 80% tersebut 50% diseleseikan secara mediasi (dinikahkan dengan pelaku, tidak cukup bukti, atau korban kelelahan dengan proses hukum), 40% korban berhenti di kepolisian, dan hanya 10% yang dapat di proses di persidangan (seminar penghapusan kekerasan seksual,2016).

Kasus Kekerasan Seksual
Data tahunan kekerasan seksual
Pada tahun 2010, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang di laporkan dan ditangani ada 105.103 kasus, pada tahun 2012 naik 2 kali lipat menjadi 216.156 kasus, dengan alasan ini komnas perempuan sejak tahun 2012 menetapkan darurat kekerasan seksual. Dan di tahun 2015 menjadi 321.752 kasus. Angka-amgka ini merupakan fenomena gunung es, karena cuma hanya di ambil dari 5 wilayah, juga ada sangat banyak perempuan korban kekerasan seksual tidak mampu dan tidak berani menceritakan kejadiannya atau mendatangi lembaga penyedia layanan untuk meminta pertolongan.
Pada tahun 2016, ada 11207 kasus kekerasan yang mengenai seksual perempuan, dengan 2399 kasus pemerkosaan, 601 kasus pencabulan, dan 166 kasus pelecehan seksual.

Ada 3 ranah kekerasan seksual, yakni
1. Ranah personal
    Pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan maupun relasi intim dengan korban. Yang memiliki hubungan darah yang menjadi pelaku bisa ayah, kakek, adik, paman daro korban. Suami bisa menjadi pelaku dan pacar dari korban juga bisa menjadi pelaku
2. Ranah komunitas
    Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan kekerabatan darah atau perkawinan, bisa jadi pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat ataupun orang yang tidak dikenal.
3. Ranah negara
    pelaku kekerasan seksual adalah aparatur negara dalam kapasitas tugas, termasuk ketika pada peristiwa kekerasan aparat negara berada di lokasi kejadian namun tidak ada upaya untuk mengehntikan atau justru membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut. dan berdasarkan data komnas perempuan lebih dari 70% pelaku adalah orang-orang yang dikenal oleh korban.

Ini masih kasus kekerasan seskual yang terjadi pada perempuan, bagaimana dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak?apakah juga terjadi peningkatan atau tidak ada sama sekali, tunggu di sini ya,
Bersambung
Depok, 24 Juni 2016

CapJempol

NovanRP






No comments:

Post a Comment