Entri Populer

Monday 12 December 2016

Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sangat mudah. Tinggal minta surat pengantar RT/RW, kelurahan, Polsek, Polres, jadilah SKCK. 1 hari mengurus pasti sudah jadi. Tapi tidak semudah yang di bayangkan jika kita berdomisili di luar kota. Contohnya seperti aku ini, domisili di Kota Depok, masih KTP Kabupaten Malang, sudah tanya ke Polsek Sukmajaya, kalau mengurus SKCK harus sesuai dengan KTP.
SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
Orang membuat SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan, swasta atau negeri (Kalau CPNS,BUMN, daerah pusat Jakarta, Polses tidak bisa mengeluarkan SKCK, harus dari Polres), pindah rumah, dsb. Syaratnya cuma surat pengantar RT/RW, Kelurahan, Foto Copy KTP Foto copy KK, foto 4 x 6 6 lembar. 1 hari pasti selesai. Tapi kasus ku agak berbeda, bukan kasus pidana atau perdata ya, ini aku di luar kota, tepatnya di Depok. Jadi pembuatan SKCK ini harus dengan persiapan dan perencanaan yang matang, karena harus ninggal bumil yang sudah hamil tua, gak tega kalau ninggal lama-lama.
Mengurus SKCK
Salah satu surat pengantar dari Polsek



Oke, Perjuangan Pembuatan SKCK

Pertama yang perlu di siapkan adalah nitipin istri dulu selama 3 hari, mulai dari senin sampai kamis. Banyak saudara di jakarta, tapi yang deket dengan UI Depok yang gak ada. Akhirnya nginep di rumah temennya cintrong di daerah tanjung barat. Dekat dengan stasiun tanjung barat, tapi harus lewat jembatan penyebrangan, yang pasti melelahkan bagi ibu hamil, akhirnya naik ojek online saja, kalau hujan biar naik yang mobil.
Oke, istri aman, selanjutnya menyiapkan syarat-syaratnya. Tapi senin pagi ibuku yang mengurus ke kantor desa, dari RT/RW langsung ke kantor desa. Foto copy KK dan KTP masih ada, sisa waktu mengurus pernikahan ku dulu. Dari Depok ku bawa syarat-syarat yang lain, jaga-jaga diminta kembali, yang pasti banyak bawa foto. Setelah ngantar cintrong ke tanjung barat, langsung berangkat ke stasiun pasar senen. Keretanya berangkat jam 15.15. sampai stasiun sumberpucung hari selasa jam 07.00.
Stasiun sumberpucung cukup dekat dengan rumah, hanya 5 km, sarapan, mandi air hangat (karena air di malang cukup dingin), jam 09.00 ke kantor kecamatan. Waktu ke kantor desa, di surat pengantarnya harus ada tanda tangan pak camat dan danramil. Untung kantor kecamatam dan koramil bersebelahan jadi gak terlalu lama. Di kecamatan dan koramil gak sampai 10 menit sudah selesai, cuma bawa surat dari kantor desa, sama foto, di tanda tangani, sudah selesai. Terakhir ke polsek.
Waktu di polsek, surat pengantarnya di foto copy buat arsip. Waktu riwa riwi, naik angkutan umum, motorku di malang. Untung di semakin banyaknya kendaraan roda 2, angkutan umum masih ada, tapi banyakan barengan sama anak sekolahan hehe. Setelah di foto copy, sama bayar Rp. 10.000 surat pengantar polsek sudah jadi. Karena buat daftar di Jakarta, polsek cuma ngasih surat pengantar ke Polres Malang.
Sampai di Polres Malang jam 11.30, masih istirahat, jadi nunggu dulu sampai jam 12.30. setelah jam istirahat, yang antri sudah gak terlalu ramai, kebanyakan nunggu SKCK yang tinggal di legalisir. Yang baru ngurus sekitar 10 orang, dan kantornya tutup jam 14.00. Tinggal nunjukin surat pengantar dari polsek, terus ngisi data sama TIK, setelah itu rekam sidik jari. Tidak sampai 15 menit, SKCK jadi, bayar Rp. 10.000, di legalisir, selesai. Langsung berangkat ke Kota Malang, misi pertama selesai.
Sebenarnya bisa mengurus skck online, tapi setelah mengisi datanya, tidak keluar nomor registrasi, akhirnya gak jadi ngurus skck online. Bisa juga kalau kita di luar wilayah, caranya cukup rekam sidik jari di polres terdekat, terus data rekam sidik jarinya kita kirim ke rumah, biar orang di rumah yang ngurus, karena data-data kita bisa di urus orang rumah, data rekam sidik jarinya sudah ada. 

Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK di Polres Malang

Untuk mempercepat pengurusan, siapkan dokumen persyaratab sbb:
1. Surat Pengantar dari RT/RW/Kelurahan, Kecamatan, Koramil
2. KTP Asli + Fotocopy
3. Kartu Keluarga Asli + Foto copy
4. Akte Kelahiran/Foto copy
5. Pas foto warna ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah, 1 untuk kantor desa, 1 untuk kecamatan, 1 untuk koramil, 1 untuk polsek, 3 untuk polres
6. Sidik jari pemohon
7. PNBP Rp. 10.000 di polsek dan polres

Alamat:

Depok, 12 Desember 2016

Cap Jempol

Novan Rakhmad P




No comments:

Post a Comment