Mengurus
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sangat mudah. Tinggal minta
surat pengantar RT/RW, kelurahan, Polsek, Polres, jadilah SKCK. 1 hari mengurus
pasti sudah jadi. Tapi tidak semudah yang di bayangkan jika kita berdomisili di
luar kota. Contohnya seperti aku ini, domisili di Kota Depok, masih KTP
Kabupaten Malang, sudah tanya ke Polsek Sukmajaya, kalau mengurus SKCK harus
sesuai dengan KTP.
SKCK
sendiri adalah surat keterangan
resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang
pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau
suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil
penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
(Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
Orang
membuat SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan, swasta atau negeri (Kalau
CPNS,BUMN, daerah pusat Jakarta, Polses tidak bisa mengeluarkan SKCK, harus
dari Polres), pindah rumah, dsb. Syaratnya cuma surat pengantar RT/RW,
Kelurahan, Foto Copy KTP Foto copy KK, foto 4 x 6 6 lembar. 1 hari pasti
selesai. Tapi kasus ku agak berbeda, bukan kasus pidana atau perdata ya, ini
aku di luar kota, tepatnya di Depok. Jadi pembuatan SKCK ini harus dengan
persiapan dan perencanaan yang matang, karena harus ninggal bumil yang sudah
hamil tua, gak tega kalau ninggal lama-lama.
Salah satu surat pengantar dari Polsek |
Oke, Perjuangan Pembuatan SKCK
Pertama
yang perlu di siapkan adalah nitipin istri dulu selama 3 hari, mulai dari senin
sampai kamis. Banyak saudara di jakarta, tapi yang deket dengan UI Depok yang
gak ada. Akhirnya nginep di rumah temennya cintrong di daerah tanjung barat.
Dekat dengan stasiun tanjung barat, tapi harus lewat jembatan penyebrangan,
yang pasti melelahkan bagi ibu hamil, akhirnya naik ojek online saja, kalau
hujan biar naik yang mobil.
Oke,
istri aman, selanjutnya menyiapkan syarat-syaratnya. Tapi senin pagi ibuku yang
mengurus ke kantor desa, dari RT/RW langsung ke kantor desa. Foto copy KK dan
KTP masih ada, sisa waktu mengurus pernikahan ku dulu. Dari Depok ku bawa
syarat-syarat yang lain, jaga-jaga diminta kembali, yang pasti banyak bawa
foto. Setelah ngantar cintrong ke tanjung barat, langsung berangkat ke stasiun
pasar senen. Keretanya berangkat jam 15.15. sampai stasiun sumberpucung hari
selasa jam 07.00.
Stasiun
sumberpucung cukup dekat dengan rumah, hanya 5 km, sarapan, mandi air hangat
(karena air di malang cukup dingin), jam 09.00 ke kantor kecamatan. Waktu ke
kantor desa, di surat pengantarnya harus ada tanda tangan pak camat dan
danramil. Untung kantor kecamatam dan koramil bersebelahan jadi gak terlalu
lama. Di kecamatan dan koramil gak sampai 10 menit sudah selesai, cuma bawa
surat dari kantor desa, sama foto, di tanda tangani, sudah selesai. Terakhir ke
polsek.
Waktu
di polsek, surat pengantarnya di foto copy buat arsip. Waktu riwa riwi, naik
angkutan umum, motorku di malang. Untung di semakin banyaknya kendaraan roda 2,
angkutan umum masih ada, tapi banyakan barengan sama anak sekolahan hehe. Setelah
di foto copy, sama bayar Rp. 10.000 surat pengantar polsek sudah jadi. Karena buat
daftar di Jakarta, polsek cuma ngasih surat pengantar ke Polres Malang.
Sampai
di Polres Malang jam 11.30, masih istirahat, jadi nunggu dulu sampai jam 12.30.
setelah jam istirahat, yang antri sudah gak terlalu ramai, kebanyakan nunggu
SKCK yang tinggal di legalisir. Yang baru ngurus sekitar 10 orang, dan
kantornya tutup jam 14.00. Tinggal nunjukin surat pengantar dari polsek, terus
ngisi data sama TIK, setelah itu rekam sidik jari. Tidak sampai 15 menit, SKCK
jadi, bayar Rp. 10.000, di legalisir, selesai. Langsung berangkat ke Kota
Malang, misi pertama selesai.
Sebenarnya
bisa mengurus skck online, tapi setelah mengisi datanya, tidak keluar nomor
registrasi, akhirnya gak jadi ngurus skck online. Bisa juga kalau kita di luar
wilayah, caranya cukup rekam sidik jari di polres terdekat, terus data rekam
sidik jarinya kita kirim ke rumah, biar orang di rumah yang ngurus, karena
data-data kita bisa di urus orang rumah, data rekam sidik jarinya sudah ada.
Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK di Polres Malang
Untuk mempercepat pengurusan, siapkan
dokumen persyaratab sbb:
1. Surat Pengantar dari
RT/RW/Kelurahan, Kecamatan, Koramil
2. KTP Asli + Fotocopy
3. Kartu Keluarga Asli + Foto copy
4. Akte Kelahiran/Foto copy
5. Pas foto warna ukuran 4×6 dengan
latar belakang warna merah, 1 untuk kantor desa, 1 untuk kecamatan, 1 untuk
koramil, 1 untuk polsek, 3 untuk polres
6. Sidik jari pemohon
7. PNBP Rp. 10.000 di polsek dan polres
Alamat:
Alamat:
Depok, 12 Desember 2016
Cap Jempol
Novan Rakhmad P
No comments:
Post a Comment