Entri Populer

Monday 12 December 2016

Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sangat mudah. Tinggal minta surat pengantar RT/RW, kelurahan, Polsek, Polres, jadilah SKCK. 1 hari mengurus pasti sudah jadi. Tapi tidak semudah yang di bayangkan jika kita berdomisili di luar kota. Contohnya seperti aku ini, domisili di Kota Depok, masih KTP Kabupaten Malang, sudah tanya ke Polsek Sukmajaya, kalau mengurus SKCK harus sesuai dengan KTP.
SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
Orang membuat SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan, swasta atau negeri (Kalau CPNS,BUMN, daerah pusat Jakarta, Polses tidak bisa mengeluarkan SKCK, harus dari Polres), pindah rumah, dsb. Syaratnya cuma surat pengantar RT/RW, Kelurahan, Foto Copy KTP Foto copy KK, foto 4 x 6 6 lembar. 1 hari pasti selesai. Tapi kasus ku agak berbeda, bukan kasus pidana atau perdata ya, ini aku di luar kota, tepatnya di Depok. Jadi pembuatan SKCK ini harus dengan persiapan dan perencanaan yang matang, karena harus ninggal bumil yang sudah hamil tua, gak tega kalau ninggal lama-lama.
Mengurus SKCK
Salah satu surat pengantar dari Polsek

Saturday 10 December 2016

Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di RSUD Kota Depok

Beberapa tahun lalu waktu masih ada pendaftaran CPNS, salah satu syaratnya harus ada surat yang harus dibawa kalau sudah lolos tes yakni Surat Tes Bebas Narkoba. Cari-cari di internet, yang bisa mengeluarkan surat bebas narkoba di Malang hanya Rumah Sakit Saiful Anwar dan biayanya diatas Rp. 300.000. Akhirnya tidak lulus tes CPNS dan tidak jadi membuat surat bebas narkoba.
Tahun ini, ada pendaftaran Calon Asisten di Ombudsman, dan salah satu syaratnya yang harus dikirim beserta dengan syarat lainnya adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba. Surat ini bisa buat oleh BNN Pusat,Kota atau rumah sakit pemerintah. Saat ini sudah berdomisili di Kota Depok, jadi searching dulu rumah sakit mana yang bisa mengeluarkan SKBN. SKBN bisa dibuat di BNN Cawang, biayanya juga murah hanya Rp. 100.000, karena hanya tinggal beli alatnya juga. Juga bisa di buat di RSUD Depok, biayanya sekitar Rp. 134.500.
Sebelumnya searching apakah ada BNN Kota Depok, setelah di cari akhirnya ketemu, cukup dekat dengan rumah, di sekitanya SAMSAT Kota Depok, kurang lebih 1 km dari SAMSAT Kota Depok. Akhirnya daripada ke BNN Cawang, tanya dulu apa bisa di BNN Kota Depok. Akhirnya hari kamis pagi jam 08.00 berangkat ke BNN Kota Depok, setelah beberapa menit sampai juga di BNN Kota Depok, begitu masuk gerbang langsung tanya ke satpam, di sini apa bisa membuat SKBN?pak satpamnya jawab kalau untuk saat ini masih belum bisa, yang bisa BNN Propinsi.
Akhirnya pulang dulu, mau ke BNN Cawang atau ke RSUD Depok, akhirnya di putuskan ke RSUD Kota Depok, sekalian ngurus Surat Keterangan Sehat. Sebelum berangkat buang air kecil dulu tapi belum minum lagi, biar pas tes urine stoknya banyak hehe.

Membuat SKBN
Kartu Pasien RSUD Kota Depok