Minggu
lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil terhadap pasal 43 ayat 1
Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam pasal 43 ayat 1 di sebutkan bahwa “ Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya”. Yang mengajukan supaya di adakan uji materiil
adalah Machica Mochtar. Machica mochtar mengajukan uji materiil karena anak
laki-lakinya tidak bisa mencantumkan nama ayah biologis dalam akta kelahiran.
Ayah yang di maksud adalah Almarhum Moerdiono, mantan Mensesneg di era presiden
soeharto.
Hal
tersebut terjadi karena anak yang di lahirkan tidak melalui perkawinan yang
sah. Mereka melakukan nikah siri. Dari pernikahan siri tersebut melahirkan
seorang anak. Akibat hukumnya, anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah, cuma punya hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibu
kandungnya. Ayah biologis dari anak tersebut bisa saja meninggalkan
kewajibannya terhadap anak tersebut, sesuai dengan pasal 43 ayat 1 tersebut. Akhirnya
tanggal 17 Februari 2012, permohonan Machica Mochtar dikabulkan.
Sesuai
dengan pasal 10 ayat 1, wewenang Mahkamah kostitusi antara lain menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
Jika ada pasal yang bertentangan dengan perundang-undangan yang setingkat di
atasnya, pasal tidak , maka mahkamah konstitusi yang mempunyai wewenang untuk
hal itu. Sri Sumantri berpendapat :” Hak
menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian
menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai
atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta
apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak
mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil
ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya
dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya”.
Kenapa
undang-undang perlu di uji. Karena undang-undang sarat dengan kepentingan
politik. Bisa juga undang-undang adalah produk politik. Padahal politik bukan
merupakan produk hukum, dan politik juga bukan hukum. Tapi seringkai terjadi
hukum di “tunggangi” dengan politik. Proses pembuatan undang-undang sendiri
terjadi di “ruang-ruang politik elit” yang sekarang tempat duduknya semakin
empuk, semakin nyaman untuk tidur. Karena terjadi di dalam ruang politik bisa
saja muncul potensi undang-undang yang sarat muatan politik. Dampaknya dari
kompromi politik dalam pembentukan adalah undang-undang yang berpotensi
bertentangan dengan UUD yaitu melanggar hak-hak dasar warga negara yang telah
dijamin dalam UUD. Padahal undang-undang mempunyai kekuatan mengikat yang
memaksa. Dalam
konteks ini, perlu adanya mekanisme perlindungan hak-hak konstitusional warga. Untuk
itu perlu di adakannya uji materiil.
Akhirnya
setelah permohonan Machica Mochtar di kabulkan, maka anak Machica Mochtar
secara hukum merupakan anak sah dari Moerdiono. Sejak saat itu juga maka pasal
43 ayat 1 berbunyi “Anak yang dilahirkan
di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya." Dan
sejak saat itu juga, semua anak yang di lahirkan di luar perkawinan yang sah
mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya kandungnya juga.
Dengan
mengabulkan permohonan ini, MK tidak bermaksud untuk melegalkan perzinahan,
perselingkuhan. Justru untuk melindungi anak-anak yang di lahirkan di luar
pernikahan yang sah. Karena sering kali kejadian, seorang perempuan
memggugurkan kandungannya karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab. Laki-laki
seenaknya saja berbuat sesuatu tapi tidak mau tanggung jawab, dengan mudah
lepas dari tanggung jawab. Dengan perubahan pasal ini mungkin laki-laki akan
sadar dan menghamili pacarnya kalau sudah akad nikah dan di catat di pencatatan
sipil. Yang anak-anak terlanjur lahir bisa dapat pengakuan dari ayah biologisnya bila telah di
buktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- UU No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
- http://indonesian.irib.ir/akhirnya MK Putuskan Anak di Luar Nikah Absah Berayah
- Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005 Bahan Bacaan Materi : Mekanisme Judicial Review
22 Februari 2012
Cap Jempol
Novan Rakhmad P
No comments:
Post a Comment