Entri Populer

Wednesday, 22 February 2012

Keputusan


Minggu lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil terhadap pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.  Dalam pasal 43 ayat 1 di sebutkan bahwa “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Yang mengajukan supaya di adakan uji materiil adalah Machica Mochtar. Machica mochtar mengajukan uji materiil karena anak laki-lakinya tidak bisa mencantumkan nama ayah biologis dalam akta kelahiran. Ayah yang di maksud adalah Almarhum Moerdiono, mantan Mensesneg di era presiden soeharto.
Hal tersebut terjadi karena anak yang di lahirkan tidak melalui perkawinan yang sah. Mereka melakukan nikah siri. Dari pernikahan siri tersebut melahirkan seorang anak. Akibat hukumnya, anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, cuma punya hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibu kandungnya. Ayah biologis dari anak tersebut bisa saja meninggalkan kewajibannya terhadap anak tersebut, sesuai dengan pasal 43 ayat 1 tersebut. Akhirnya tanggal 17 Februari 2012, permohonan Machica Mochtar dikabulkan.
Sesuai dengan pasal 10 ayat 1, wewenang Mahkamah kostitusi antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika ada pasal yang bertentangan dengan perundang-undangan yang setingkat di atasnya, pasal tidak , maka mahkamah konstitusi yang mempunyai wewenang untuk hal itu. Sri Sumantri berpendapat :” Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya”.
Kenapa undang-undang perlu di uji. Karena undang-undang sarat dengan kepentingan politik. Bisa juga undang-undang adalah produk politik. Padahal politik bukan merupakan produk hukum, dan politik juga bukan hukum. Tapi seringkai terjadi hukum di “tunggangi” dengan politik. Proses pembuatan undang-undang sendiri terjadi di “ruang-ruang politik elit” yang sekarang tempat duduknya semakin empuk, semakin nyaman untuk tidur. Karena terjadi di dalam ruang politik bisa saja muncul potensi undang-undang yang sarat muatan politik. Dampaknya dari kompromi politik dalam pembentukan adalah undang-undang yang berpotensi bertentangan dengan UUD yaitu melanggar hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam UUD. Padahal undang-undang mempunyai kekuatan mengikat yang memaksa. Dalam konteks ini, perlu adanya mekanisme perlindungan hak-hak konstitusional warga. Untuk itu perlu di adakannya uji materiil.
Akhirnya setelah permohonan Machica Mochtar di kabulkan, maka anak Machica Mochtar secara hukum merupakan anak sah dari Moerdiono. Sejak saat itu juga maka pasal 43 ayat 1 berbunyi  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya." Dan sejak saat itu juga, semua anak yang di lahirkan di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya kandungnya juga.
Dengan mengabulkan permohonan ini, MK tidak bermaksud untuk melegalkan perzinahan, perselingkuhan. Justru untuk melindungi anak-anak yang di lahirkan di luar pernikahan yang sah. Karena sering kali kejadian, seorang perempuan memggugurkan kandungannya karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab. Laki-laki seenaknya saja berbuat sesuatu tapi tidak mau tanggung jawab, dengan mudah lepas dari tanggung jawab. Dengan perubahan pasal ini mungkin laki-laki akan sadar dan menghamili pacarnya kalau sudah akad nikah dan di catat di pencatatan sipil. Yang anak-anak terlanjur lahir bisa dapat  pengakuan dari ayah biologisnya bila telah di buktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.


- UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- UU No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
- http://indonesian.irib.ir/akhirnya MK Putuskan Anak di Luar Nikah Absah Berayah
- Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005 Bahan Bacaan Materi : Mekanisme Judicial Review


22 Februari 2012


Cap Jempol


 Novan Rakhmad P


No comments:

Post a Comment