Entri Populer

Monday, 12 December 2016

Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah sangat mudah. Tinggal minta surat pengantar RT/RW, kelurahan, Polsek, Polres, jadilah SKCK. 1 hari mengurus pasti sudah jadi. Tapi tidak semudah yang di bayangkan jika kita berdomisili di luar kota. Contohnya seperti aku ini, domisili di Kota Depok, masih KTP Kabupaten Malang, sudah tanya ke Polsek Sukmajaya, kalau mengurus SKCK harus sesuai dengan KTP.
SKCK sendiri adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).
Orang membuat SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan, swasta atau negeri (Kalau CPNS,BUMN, daerah pusat Jakarta, Polses tidak bisa mengeluarkan SKCK, harus dari Polres), pindah rumah, dsb. Syaratnya cuma surat pengantar RT/RW, Kelurahan, Foto Copy KTP Foto copy KK, foto 4 x 6 6 lembar. 1 hari pasti selesai. Tapi kasus ku agak berbeda, bukan kasus pidana atau perdata ya, ini aku di luar kota, tepatnya di Depok. Jadi pembuatan SKCK ini harus dengan persiapan dan perencanaan yang matang, karena harus ninggal bumil yang sudah hamil tua, gak tega kalau ninggal lama-lama.
Mengurus SKCK
Salah satu surat pengantar dari Polsek

Saturday, 10 December 2016

Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di RSUD Kota Depok

Beberapa tahun lalu waktu masih ada pendaftaran CPNS, salah satu syaratnya harus ada surat yang harus dibawa kalau sudah lolos tes yakni Surat Tes Bebas Narkoba. Cari-cari di internet, yang bisa mengeluarkan surat bebas narkoba di Malang hanya Rumah Sakit Saiful Anwar dan biayanya diatas Rp. 300.000. Akhirnya tidak lulus tes CPNS dan tidak jadi membuat surat bebas narkoba.
Tahun ini, ada pendaftaran Calon Asisten di Ombudsman, dan salah satu syaratnya yang harus dikirim beserta dengan syarat lainnya adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba. Surat ini bisa buat oleh BNN Pusat,Kota atau rumah sakit pemerintah. Saat ini sudah berdomisili di Kota Depok, jadi searching dulu rumah sakit mana yang bisa mengeluarkan SKBN. SKBN bisa dibuat di BNN Cawang, biayanya juga murah hanya Rp. 100.000, karena hanya tinggal beli alatnya juga. Juga bisa di buat di RSUD Depok, biayanya sekitar Rp. 134.500.
Sebelumnya searching apakah ada BNN Kota Depok, setelah di cari akhirnya ketemu, cukup dekat dengan rumah, di sekitanya SAMSAT Kota Depok, kurang lebih 1 km dari SAMSAT Kota Depok. Akhirnya daripada ke BNN Cawang, tanya dulu apa bisa di BNN Kota Depok. Akhirnya hari kamis pagi jam 08.00 berangkat ke BNN Kota Depok, setelah beberapa menit sampai juga di BNN Kota Depok, begitu masuk gerbang langsung tanya ke satpam, di sini apa bisa membuat SKBN?pak satpamnya jawab kalau untuk saat ini masih belum bisa, yang bisa BNN Propinsi.
Akhirnya pulang dulu, mau ke BNN Cawang atau ke RSUD Depok, akhirnya di putuskan ke RSUD Kota Depok, sekalian ngurus Surat Keterangan Sehat. Sebelum berangkat buang air kecil dulu tapi belum minum lagi, biar pas tes urine stoknya banyak hehe.

Membuat SKBN
Kartu Pasien RSUD Kota Depok


Tuesday, 4 October 2016

Time Riders- THE DOOMSDAY CODE

Judul: Time Riders- THE DOOMSDAY CODE
(Buku ke-3 dari serial TIME RIDERS)
Penulis: Alex Scarrow, 2011
Alih Bahasa: Desy Natalia
Editor: Andriyani
Penerbit: PT Elex Media Komputindo
Cetakan I Tahun 2014, 463 hlm, ID: 188140785, ISBN: 978-602-02-3699-5
Rate: 5 of 5

Liam O’Connor seharusnya meninggal di lautan tahun 1912
Maddy Carter seharusnya meninggal di pesawat tahun 2010
Sal Vikram seharusnya meninggal dalam kebakaran tahun 2026
Tapi mereka bertiga diberi kesempatan kedua untuk bekerja pada agen yang keberadaannya tidak diketahui siapa pun. Tujuan: untuk mencegah perjalanan waktu menghancurkan sejarah.


Chicago,2044

Waldstein mengundang para wartawan untuk jadi saksi penemuan terbarunya yakni mesin waktu. Alat itu berupa sangkar Faraday, Waldstein akan masuk dan menghilang, wartawan banyak yang tidak percaya dan mencemooh Waldstein, bahwa ini seperti pertunjukan sulap. Waldstein langsung menekan-tombol di laptopnya, yang terhubung dengan kabel dan kawat ke sangkar Faraday. Waldstein langsung masuk ke sangkar Faraday, lalu lampu-lampu di ruangan mulai meredup, di sangkar Faraday mulai muncul percikan-percikan bunga api di kawat sekitar sangkar Faraday.
Bunga api memercik dari sangkar dan menghujani lantai. Bohlam panjang di langit-langit gudang berdesis, meletup dan mati, meninggalkan mereka dalam kegelapan yang hanya diterangi kilatan cahaya dari eksekusi listrik Waldstein, diam, tenang. Para wartawan menggerutu, mereka ke sini untuk meliput berita, bukan menyaksikan pertunjukkan sulap.
Tiba-tiba, seuntai bunga api mendadak menyala di sepanjang kawat sangkar. Dalam cahaya remang-remang yang berputar-putar, samar-samar mereka melihat sesosok bayangan manusia, manusiadalam sangkar dengan nafas tersengal-sengal.
Waldstein dengan pelan mengatakan “Aku...aku sudah me-melihat.....nya. Aku..aku sudah melihatnya...”. Para wartawan bertanya apa yang sudah terjadi, dan apa yang sudah dilihat Waldstein. Tiba-tiba Waldstein memukulkan telapak tangannya ke sangkar kawat hingga bergoyang dan berketuk-ketak, suaranya menggema ke seluruh gudang”INI! Perjalanan Waktu! Ini..ini akan menghancurkan kita!
Time Riders: The Doomsday Code
Sejarah

Saturday, 24 September 2016

Time Riders: Day Of The Predators


Judul: Time Riders- DAY OF THE PREDATOR
(Buku ke-2 dari serial TIME RIDERS)
Penulis: Alex Scarrow, 2010
Alih Bahasa: Desy Natalia
Editor: Andriyani
Penerbit: PT Elex Media Komputindo
Cetakan I Maret 2014, 450 hlm, ID: 188140339, ISBN: 978-602-02-3274-8
Rate: 5 of 5

Berawal mau cari buku di Gramedia Depok, awalnya cari buku untuk ibu hamil, akhirnya pada tanggal 22 Agustus 2016 berangkat ke Gramedia Depok. Waktu mau parkir, ada spanduk di Gramedia sedang ada promo kemerdekaan sampai tanggal 31 Agustus 2016. Akhirnya setelah markir motor langsung berburu buku, promonya di pintu masuk dari pakiran, bukan di lantai 1 Gramedia. Begitu masuk, kita langsung berburu buku sendiri-sendiri, karena promo harga bukunya sangat murah, mulai dari Rp. 5000,- sampai Rp. 40.000,- sesuai temanya, merdeka berarti bisa baca buku sepuasnya.
Awalnya masih bingung mau nyari buku apa, sebenarnya mau di baca semua satu-satu tapi gak mungkin, jadi muter-muter dulu untuk nyari buku yang pas. Akhirnya kaki ini berhenti melangkah di salah satu rak buku, mungkin takdir yang membawa aku berhenti di rak itu, buku yang berjudul Time Riders: Day Of The Predator, sepertinya bercerita tentang perjalanan waktu, tanpa ba bi bu akhirnya di beli juga, dan perjalanan waktu  bersama Liam, Sal, Maddy, Becks dan Bob di mulai.
Liam O’Connor seharusnya meninggal di lautan tahun 1912
Maddy Carter seharusnya meninggal di pesawat tahun 2010
Sal Vikram seharusnya meninggal dalam kebakaran tahun 2026

Dibalik sidang Jessica

   Saya pada awalnya kurang mengikuti jalannya persidangan kasus pembunuhan dengan tersangka Jessica. Pada awalnya hanya melihat dari berita online dan sosmedia, tapi hanya membaca judulnya saja tanpa melihat isi beritanya. Mulai dari adanya dugaan kasus pembunuhan di sebuah kafe, yang awalnya did duga tersangkanya Hani, sampai akhirnya pihak kepolisian menetapkan Jessica yang menjadi tersangka.
   Tidak sempat juga menonton yang katanya Jessica di wawancara berbagai pihak televisi sebelum di tetapkan jadi tersangka, jalannya persidangan dari awal juga tidak sempat menonton, beritanya juga tidak terlalu perhatian. Baru pada bulan Agustus, minggu terakhir mulai mengikuti jalannya persidangan, ssempat juga nonton sidang Jessica lewat TV, dari jam 09.00 sampai 24.00 WIB.

Friday, 24 June 2016

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual (1)

Apakah Indonesia darurat kekerasan seksual?

Kasus kekerasan seksual di indonesia semakin marak akhir-akhir ini, dan kasusnya semakin miris untuk di baca. Mulai di perkosa beramai-ramai sampai korban meninggal dunia, atau alat kelaminnya di masukan benda yang tidak semestinya  hingga tembus ke paru-paru. Ini adalah kasus yang bisa di tangkap dan di laporkan, bisa saja ada kasus yang tidak di laporkan yang menyebabkan fenomena gunung es,  dan ini baru contoh kasus pada tahun 2016, bagaimana dengan tahun sebelumnya?ada peningkatan atau penurunan?

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sejak tahun 2012 Komnas Perempuan menetapkan bahwa indonesia sudah darurat kekerasan seksual, karena adanya peningkatan laporan kasus kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasannya, termasuk usia pelaku korban yang menyasar korban belia. Kedaruratannya juga karena buruknya penanganan korban untuk mendapatkan akses kebenaran, keadilan dan pemulihan. Sistem hukuman tidak memberikan keadilan bagi korban, tidak menjeratkan dan tidak menjamin ketidakberulangan.

Monday, 13 June 2016

Pro Kontra Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak

Setujukah anda dengan Kebiri Kimiawi bagi Pelaku Kekerasan Seksual?

Dalam hukum Indonesia tidak dikenal adanya hukuman kebiri, hukum kebiri mencuat setelah Presiden mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2016  TENTANG Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak. Hal ini terjadi karena banyanya kasus kekerasan seksual, bahkan menuru Komnas Perempuan, Indonesia sudah Darurat Kekerasan Seksual sejak tahun 2012. Salah satu pencegahannya yakni dengan adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, namun tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas, sehingga perlu di keluarkan peraturan yang dapat memayungi untuk memberantas kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Akhirnya setelah Ratas (Rapat Terbatas) antara KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dengan Presiedn, Presiden memutuskan untuk melakukan penambahan pemberatan  terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap perempaun dan anak melalui Perpu, Perpu ini berisi tentang pemberatan hukuman yang diklasifikasi, mulai dari pidana penjara 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Selain itu di atur juga tambahan mengenai  hukuman tambahan berupa kebiri serta pemasangan chip yang mendeteksi keberadaan pelaku pasca di penjara,selain KPAI yang hadir dalam rapat adalah Wapres, Menko PMK, Sesneg, Seskab, Mendagri, Menag, Menkumham, Mendikbud, Menristekdikti, Menkes, Mensos, Mendes, Menpora, Menkominfio, Mendag, Jaksa Agung dan Kapolri, setelah itu keluarlah Perpu No 1 Tahun 2016  TENTANG Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak.