Entri Populer

Showing posts with label law. Show all posts
Showing posts with label law. Show all posts

Friday, 24 June 2016

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual (1)

Apakah Indonesia darurat kekerasan seksual?

Kasus kekerasan seksual di indonesia semakin marak akhir-akhir ini, dan kasusnya semakin miris untuk di baca. Mulai di perkosa beramai-ramai sampai korban meninggal dunia, atau alat kelaminnya di masukan benda yang tidak semestinya  hingga tembus ke paru-paru. Ini adalah kasus yang bisa di tangkap dan di laporkan, bisa saja ada kasus yang tidak di laporkan yang menyebabkan fenomena gunung es,  dan ini baru contoh kasus pada tahun 2016, bagaimana dengan tahun sebelumnya?ada peningkatan atau penurunan?

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sejak tahun 2012 Komnas Perempuan menetapkan bahwa indonesia sudah darurat kekerasan seksual, karena adanya peningkatan laporan kasus kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasannya, termasuk usia pelaku korban yang menyasar korban belia. Kedaruratannya juga karena buruknya penanganan korban untuk mendapatkan akses kebenaran, keadilan dan pemulihan. Sistem hukuman tidak memberikan keadilan bagi korban, tidak menjeratkan dan tidak menjamin ketidakberulangan.

Monday, 13 June 2016

Pro Kontra Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Perempuan dan Anak

Setujukah anda dengan Kebiri Kimiawi bagi Pelaku Kekerasan Seksual?

Dalam hukum Indonesia tidak dikenal adanya hukuman kebiri, hukum kebiri mencuat setelah Presiden mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2016  TENTANG Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak. Hal ini terjadi karena banyanya kasus kekerasan seksual, bahkan menuru Komnas Perempuan, Indonesia sudah Darurat Kekerasan Seksual sejak tahun 2012. Salah satu pencegahannya yakni dengan adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, namun tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas, sehingga perlu di keluarkan peraturan yang dapat memayungi untuk memberantas kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Akhirnya setelah Ratas (Rapat Terbatas) antara KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dengan Presiedn, Presiden memutuskan untuk melakukan penambahan pemberatan  terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap perempaun dan anak melalui Perpu, Perpu ini berisi tentang pemberatan hukuman yang diklasifikasi, mulai dari pidana penjara 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Selain itu di atur juga tambahan mengenai  hukuman tambahan berupa kebiri serta pemasangan chip yang mendeteksi keberadaan pelaku pasca di penjara,selain KPAI yang hadir dalam rapat adalah Wapres, Menko PMK, Sesneg, Seskab, Mendagri, Menag, Menkumham, Mendikbud, Menristekdikti, Menkes, Mensos, Mendes, Menpora, Menkominfio, Mendag, Jaksa Agung dan Kapolri, setelah itu keluarlah Perpu No 1 Tahun 2016  TENTANG Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak.

Friday, 3 June 2016

Apakah ada hubungan antara Miras dan Kekerasan Seksual

Baru-baru kita di kejutkan dengan adanya kasus pemerkosaan, yang mungkin bagi sebagian kita sangat miris dan menyayat hati. Meskipun kita bukan sebagai korban, tapi merasakan apa yang mungkin dirasakan oleh korban, setidaknya kita masih mempunyai empati kepada orang lain, jika tidak mungkin salah satu tanda psikopat ada diri anda, karena salah satu tanda dari orang yang mempunyai sifat psikopat adalah tidak mempunyai empati.
Kasus pemerkosaan yang terjadi, bukan seorang laki-laki memperkosa seorang perempuan, tapi lebih dari satu orang bahkan sampai 14 orang kepada seorang perempuan yang masih SMP. Pelakunya bahkan berumuran sama, ada yang masih SD bahkan, korban tersebut sampai meninggal, bahkan hasil visum menunjukkan kulit antara anus dan miss v menyatu karena pemerkosaan tersebut, dan menurut keterangan salah satu tersangka, mereka memperkosa korban 2 kali, mereka lakukan setelah minum minuman keras, kemudian mencegat korban ketika pulang dari sekolah, dan ada juga tersangka yang teman sekolah dari korban.
Kemudian santer, menghubungkan antara pemerkosaan dengan minuman keras, apakah ada korelasinya antara pemerkosaan akibat minuman keras?pertama kita lihat dulu negara dengan pengkonsumsi minuman beralkohol paling banyak. Seperti di kutip dari www.worldatlas.com, sangat sulit untuk menentukan negara dengan paling banyak mengkonsumsi minuman beralkohol, karena ada minuman dengan alkohol tinggi dan ada juga minuman dengan sedikit kandungan alkohol. Untuk menghindari kebingunan dan perbedaan pengukuran jumlah konsumsi minuman beralkohol dapat dilakukan dengan cara per kapita konsumsi alkohol murni dalam suatu negera.
Indonesia Darurat Kekerasan seksual
Seminar Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak

Wednesday, 22 February 2012

Keputusan


Minggu lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil terhadap pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.  Dalam pasal 43 ayat 1 di sebutkan bahwa “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Yang mengajukan supaya di adakan uji materiil adalah Machica Mochtar. Machica mochtar mengajukan uji materiil karena anak laki-lakinya tidak bisa mencantumkan nama ayah biologis dalam akta kelahiran. Ayah yang di maksud adalah Almarhum Moerdiono, mantan Mensesneg di era presiden soeharto.
Hal tersebut terjadi karena anak yang di lahirkan tidak melalui perkawinan yang sah. Mereka melakukan nikah siri. Dari pernikahan siri tersebut melahirkan seorang anak. Akibat hukumnya, anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, cuma punya hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibu kandungnya. Ayah biologis dari anak tersebut bisa saja meninggalkan kewajibannya terhadap anak tersebut, sesuai dengan pasal 43 ayat 1 tersebut. Akhirnya tanggal 17 Februari 2012, permohonan Machica Mochtar dikabulkan.
Sesuai dengan pasal 10 ayat 1, wewenang Mahkamah kostitusi antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika ada pasal yang bertentangan dengan perundang-undangan yang setingkat di atasnya, pasal tidak , maka mahkamah konstitusi yang mempunyai wewenang untuk hal itu. Sri Sumantri berpendapat :” Hak menguji materiil adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya”.
Kenapa undang-undang perlu di uji. Karena undang-undang sarat dengan kepentingan politik. Bisa juga undang-undang adalah produk politik. Padahal politik bukan merupakan produk hukum, dan politik juga bukan hukum. Tapi seringkai terjadi hukum di “tunggangi” dengan politik. Proses pembuatan undang-undang sendiri terjadi di “ruang-ruang politik elit” yang sekarang tempat duduknya semakin empuk, semakin nyaman untuk tidur. Karena terjadi di dalam ruang politik bisa saja muncul potensi undang-undang yang sarat muatan politik. Dampaknya dari kompromi politik dalam pembentukan adalah undang-undang yang berpotensi bertentangan dengan UUD yaitu melanggar hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam UUD. Padahal undang-undang mempunyai kekuatan mengikat yang memaksa. Dalam konteks ini, perlu adanya mekanisme perlindungan hak-hak konstitusional warga. Untuk itu perlu di adakannya uji materiil.
Akhirnya setelah permohonan Machica Mochtar di kabulkan, maka anak Machica Mochtar secara hukum merupakan anak sah dari Moerdiono. Sejak saat itu juga maka pasal 43 ayat 1 berbunyi  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya." Dan sejak saat itu juga, semua anak yang di lahirkan di luar perkawinan yang sah mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya kandungnya juga.
Dengan mengabulkan permohonan ini, MK tidak bermaksud untuk melegalkan perzinahan, perselingkuhan. Justru untuk melindungi anak-anak yang di lahirkan di luar pernikahan yang sah. Karena sering kali kejadian, seorang perempuan memggugurkan kandungannya karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab. Laki-laki seenaknya saja berbuat sesuatu tapi tidak mau tanggung jawab, dengan mudah lepas dari tanggung jawab. Dengan perubahan pasal ini mungkin laki-laki akan sadar dan menghamili pacarnya kalau sudah akad nikah dan di catat di pencatatan sipil. Yang anak-anak terlanjur lahir bisa dapat  pengakuan dari ayah biologisnya bila telah di buktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.


- UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- UU No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
- http://indonesian.irib.ir/akhirnya MK Putuskan Anak di Luar Nikah Absah Berayah
- Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005 Bahan Bacaan Materi : Mekanisme Judicial Review


22 Februari 2012


Cap Jempol


 Novan Rakhmad P